Bandungsari +62 853-2778-4138
Logo
Al Ma'ruf. Bandungsari
Ahmad 1 menit baca

Kunjungi Papua Selatan, Busro Kuatkan Ideologi Gerakan dan Layanan Kesehatan

Ahmad
Ahmad

Kontributor • 25 Dec 2025

|
Kunjungi Papua Selatan, Busro Kuatkan Ideologi Gerakan dan Layanan Kesehatan

Gambar Berita

Dasar hukum Kesunnahan puasa penuh di bulan Rajab telah dirumuskan oleh para ulama salafiyah dalam beberapa literatur fiqih klasik. Mereka sepakat mengenai anjuran berpuasa Rajab, sebab dalil-dalinya sudah jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Syekh Ibnu Hajar al-Haitami sampai menentang keras kepada pihak yang menuduh bahwa puasa Rajab adalah bid’ah.  Ada beberapa pembahasan mengenai hukum puasa sebulan penuh di bulan Rajab. Seperti dalam artikel NU Online, hukum anjuran berpuasa dibulan Rajab di antaranya dirumuskan berdasarkan hadits dari sahabat Abdullah bin al-Harits al-Bahili. Beliau sangat rajin berpuasa. Beliau hanya makan di malam hari, sampai badannya kurus dan lemah. 

Author
Ahmad

admin

Alumni PP. Al-Ma'ruf. Saat ini mengabdi sebagai tim media center pesantren dan pengajar Madrasah Diniyah.

Komentar 0

Silakan login untuk ikut berdiskusi.

Login Member

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!